PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
Kamis, 14 April 2011 – 18:04 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2010 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2014 yang dipimpin Muhaimin Iskandar. Ia juga menyarankan Menkumham untuk segera mencabut dan membatalkan SK tersebut karena ada dua Undang-Undang yang dilanggar Menkumham, yakni UU 28/199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/208 tentang Partai Politik yang berbunyi.
Ikhsan, kuasa hukum PKB versi Gus Dur, menjelaskan, Menkumham mengeluarkan SK tersebut tanggal 12 November 2010 disaat sengketa partai belum selesai dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan No 570K/Pdt/Sus/2010 jo 47/PDT.G/2010/PN .Jkt. Pst baru diterima oleh penggugat tanggal 14 Maret 2011.
Baca Juga:
"Ini tentu SK yang tidak berdasarkan ketentuan UU dalam penerbitannya. Oleh karena itu, layak dan wajib bagi PTUN untuk membatalkan SK Menkumham tersebut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (14/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini