PKB Incar Pimpinan MPR
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 07:17 WIB
Puan menyatakan, PDIP masih fokus untuk mengawal uji materi UU 17 Tahun 2014 terkait MD3. Dalam UU MD3 baru itu, PDIP tidak bisa otomatis menempatkan kadernya menjadi ketua DPR meski berstatus pemenang pemilu legislatif.
"Kami belum bicara calon. Yang penting bagaimana mengembalikan hak PDIP sebagai partai pemenang pemilu," ujarnya di gedung parlemen.
Layaknya pemohon uji materi lainnya, Puan berharap MK bisa mengabulkan gugatan tersebut. PDIP selaku pemenang pemilu, kata Puan, memiliki hak untuk menduduki kursi pimpinan DPR. Selain itu, putusan MK diharapkan bisa diambil sebelum proses penetapan pimpinan DPR dilakukan. (dyn/bay/c10/fat)
JAKARTA - PKB tak ingin terpaku pada permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan PDIP ke MK terkait ketentuan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku