PKB Incar Pimpinan MPR
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 07:17 WIB
Puan menyatakan, PDIP masih fokus untuk mengawal uji materi UU 17 Tahun 2014 terkait MD3. Dalam UU MD3 baru itu, PDIP tidak bisa otomatis menempatkan kadernya menjadi ketua DPR meski berstatus pemenang pemilu legislatif.
"Kami belum bicara calon. Yang penting bagaimana mengembalikan hak PDIP sebagai partai pemenang pemilu," ujarnya di gedung parlemen.
Layaknya pemohon uji materi lainnya, Puan berharap MK bisa mengabulkan gugatan tersebut. PDIP selaku pemenang pemilu, kata Puan, memiliki hak untuk menduduki kursi pimpinan DPR. Selain itu, putusan MK diharapkan bisa diambil sebelum proses penetapan pimpinan DPR dilakukan. (dyn/bay/c10/fat)
JAKARTA - PKB tak ingin terpaku pada permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan PDIP ke MK terkait ketentuan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Kemendes Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren
- Dewi Lestari Berbagi Tips Menjaga Kesehatan Mental untuk Gen Z, Silakan Disimak