PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel
Minggu, 09 Oktober 2011 – 16:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, tidak adanya tafsir tunggal tentang UU Pemilu pada Pemilu 2009 lalu membuat banyak pihak dirugikan. Meski demikian politisi yang akrab disapa dengan nama Cak Imin itu juga menegaskan, jangan sampai hasil revisi UU Pemilu nanti mengundang reaksi dan digugat ke MK. Terlebih lagi jika UU Pemilu digugat dan dikabulkan MK menjelang pelaksanaan Pemilu.
Hal itu disampaikan Muhaimin, saat membuka diskusi bertema ' Menciptakan UU Pemilu Menuju Pelembagaan Demokrasi Elektoral yang Proporsional dan Berkeadilan' di DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/10). Muhaimin menyebut, contoh paling nyata tenteng erbedaan tafsir atas UU Pemilu adalah dalam hal penghitungan kursi hasil Pemilu 2009. "Cara penghitungan kursi itu bisa beda-beda versi antara KPU, MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung)," kata Muhaimin.
Pembantu Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu menambahkan, regulasi Pemilu 2009 lalu terlalu rumit. Karenanya seiring dengan revisi UU Pemilu di DPR, Muhaimin berharap regulasi pada Pemilu 2014 mendatang lebih simpel.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer