PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel
Minggu, 09 Oktober 2011 – 16:23 WIB
![PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel
Dicontohkannya, menjelang Pemilu 2009 lalu MK mengabulkan gugatan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pasal 214 yang mengatur calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut. Oleh MK, ketentuan itu dibatalkan dan kemudian diberlakukan ketentuan tentang peraih suara terbanyak sebagai caleg terpilih.
"Padahal PKB menyiapkan caleg berdasarkan nomor urut. Jadi harapannya, jangan sampai ketidakpastian hukum atau sistem pada Pemilu 2009 terulang lagi pada Pemilu 2014," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Jadi Wasekjen PDIP, Adian Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja Partai
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
- Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan di DPP PDIP, Hasto: Bersifat Nonaktif
- Survei TBRC: Bupati Petahana Yalimo Elektabilitasnya Melejit, Calon Lawannya Keok