PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel
Minggu, 09 Oktober 2011 – 16:23 WIB
Dicontohkannya, menjelang Pemilu 2009 lalu MK mengabulkan gugatan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pasal 214 yang mengatur calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut. Oleh MK, ketentuan itu dibatalkan dan kemudian diberlakukan ketentuan tentang peraih suara terbanyak sebagai caleg terpilih.
"Padahal PKB menyiapkan caleg berdasarkan nomor urut. Jadi harapannya, jangan sampai ketidakpastian hukum atau sistem pada Pemilu 2009 terulang lagi pada Pemilu 2014," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer