PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel

PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel
PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel
Dicontohkannya, menjelang Pemilu 2009 lalu MK mengabulkan gugatan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pasal 214 yang mengatur calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut. Oleh MK, ketentuan itu dibatalkan dan kemudian diberlakukan ketentuan tentang peraih suara terbanyak sebagai caleg terpilih.

"Padahal PKB menyiapkan caleg berdasarkan nomor urut.  Jadi harapannya, jangan sampai  ketidakpastian hukum atau sistem pada Pemilu 2009 terulang lagi pada Pemilu 2014," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News