PKB Jamin Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Perusahaan
jpnn.com - PEMERINTAH mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
"Perjanjian Kerja Bersama adalah pondasi awal hubungan industrial yang sehat, Kesepkatan itu akan dapat menjamin peningkatan kesejhateraan pekerja dan peningkatkan produktivitas kerja yang menguntungkan kedua belah pihak," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. R. Irianto Simbolon, di Jakarta pada Selasa (24/6).
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Irianto seusai menyaksikan PKB Periode VI tahun 2014-2015 antara manajemen PT IndoCement Tunggal Prakasa (ITP) dengan Serikat Pekerja ITP Unit Citeureup Bogor, Palimanan Cirebon dan Tarjun Kotabaru.
Irianto menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja yang menjadi pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.
"Perjanjian Kerja Bersama menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangnya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuat pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Irianto.
Selain itu, dialog, kerjasama dan kemitraan secara bersama yang dibina dalam proses pembuatan PKB merupakan upaya upaya bersama dalam peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja beserta keluarga dan kemajuan.
Sayangnya, menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2013, dari 213.743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang memiliki dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama dan 51.895 perusahaan yang telah memiliki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).
“Tapi untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, kami mengutamakan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki serikat-serikat pekerja sehingga mereka bisa berdialog langsung dengan manajemen perusahaan untuk memperjuangkan hak-hak dan keinginannya,” kata Irianto.
PEMERINTAH mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya