PKB Jamin Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Perusahaan

Irianto melanjutkan, guna mempercepat terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama dan Peratura Perusahaan di setiap perusahaan, Kemenakertrans mendorong para petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu mediator hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB.
Menurutnya, PKB ini wajib secara undang-undang tetapi memang pada masa transisi ini lebih didorong partisipatoris dan kesadaran perusahaan. Mudah-mudahan 2014 semua perusahaan sudah membuat Perjanjian Kerja Bersama.
Direktur Utama Indocement Tunggal Prakasa Christian Kartawijaya berharap, dengan adanya PKB ini, kedua belah pihak bisa menjaga hubungan industrial yang baik. "Meski ada kepentingan berbeda, tetap harus mengedepankan kepentingan bersama agar perusahaan tetap maju ditengah persaingan perusahaan semen yang baru,” katanya. (adv)
PEMERINTAH mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman