PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
jpnn.com, TANGERANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kebupaten Tangerang ikut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lukman Edy ke polisi.
Lukman dilaporkan DPC PKB Kabupaten Tangerang atas tuduhan penyebaran fitnah atau berita bohong.
Laporan tersebut bernomor polisi TBL/B/B/22/VIII/2024/SPKT. Satreskrim/ Polresta Tangerang tertanggal 8 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis mengatakan laporan terhadap Lukman Edy mesti dilakukan.
Karena, menurut Kholis, apa-apa yang disampaikannya Lukman mengenai PKB merupakan berita bohong.
Maka dari itu, pihaknya datang ke Mapolresta Tangerang untuk melaporkan mantan Sekjen PKB tersebut.
"Kedatangan kami ke Mapolresta Tangerang bermaksud melaporkan Lukman Edy atas pernyataan fitnah atau bohong," ucap Kholis, Jumat (9/8).
Kholis membeberkan ada beberapa pernyataan dari Lukman yang mengandung unsur kebohongan.
Dia menjelaskan PKB dituduh tidak melibatkan kiai atau ulama dalam struktur kepengurusan, kemudian dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.
DPC PKB Kabupaten Tangerang polisikan mantan Sekjen Lukman Edy gegara pernyataan bohong.
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- Gus Imin Mengukuhkan 8 Pemimpin Daerah Terpilih jadi Pengurus PKB Jabar
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai