PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan
Kamis, 26 Maret 2015 – 01:19 WIB
Persoalan kedelapan terkait ganti rugi tanah terkait dengan wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menghapus nilai jual objek pajak (NJOP). "Sebagai pimpinan Komisi II, saya setuju rencana NJOP di hapus, namun harus diatur di dalam UU Pertanahan agar memberi kepastian hukum. NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara," tuturnya.
Masalah kesembilan adalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta kesesuaian dengan UU sektoral yang mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah. "Fraksi PKB sudah memasukan sembilan permasalah tanah tersebut untuk diselesaikan melalui RUU Pertanahan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, ada sembilan masalah krusial yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus