PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan

PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan
PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan

Persoalan kedelapan terkait ganti rugi tanah terkait dengan wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menghapus nilai jual objek pajak (NJOP). "Sebagai pimpinan Komisi II, saya setuju rencana NJOP di hapus, namun harus diatur di dalam UU Pertanahan agar memberi kepastian hukum. NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara," tuturnya.

Masalah kesembilan adalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta kesesuaian dengan UU sektoral yang mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah. "Fraksi PKB sudah memasukan sembilan permasalah tanah tersebut untuk diselesaikan melalui RUU Pertanahan," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, ada sembilan masalah krusial yang akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News