PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan
Kamis, 26 Maret 2015 – 01:19 WIB

PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan
Persoalan kedelapan terkait ganti rugi tanah terkait dengan wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menghapus nilai jual objek pajak (NJOP). "Sebagai pimpinan Komisi II, saya setuju rencana NJOP di hapus, namun harus diatur di dalam UU Pertanahan agar memberi kepastian hukum. NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara," tuturnya.
Masalah kesembilan adalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta kesesuaian dengan UU sektoral yang mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah. "Fraksi PKB sudah memasukan sembilan permasalah tanah tersebut untuk diselesaikan melalui RUU Pertanahan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, ada sembilan masalah krusial yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung