PKB Konsisten Kawal RUU Desa
Kamis, 22 November 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa berkomitmen PKB terus mendorong Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) agar segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. Menurut Ketua Fraksi PKB di DPR, Marwan Jafar, Indonesia merupakan desa, sehingga desa memiliki daya tarik yang tinggi bagi pengembangan pedesaan. "Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari perdesaan. Basis indonesia adalah desa. Sebagian besar potensinya ada di desa. Penduduknya juga sebagian besar di desa. Jadi untuk memajukan indonesia harus dimajukan dulu desanya," kata Marwan, dalam rilis, Kamis (22/11).
Dijelaskan Marwan, pada 2011-2012 PKB sudah memosisikan diri sebagai tahun pengabdian untuk desa dan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Menurutnya, tahun 2013 juga masih kontekstual untuk menegaskan komitmen PKB untuk hal tersebut. Sebab nyatanya sampai sekarang RUU Desa tidak segera dibahas serius oleh DPR.
"Tidak tertutup kemungkinan tahun 2013 PKB akan mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk terus mengadvokasi desa mulai dari dimensi legislasi dengan mendesak RUU desa segera disahkan," kata Marwan.
Dia menyatakan, pada dimensi anggaran PKB akan mengarahkan sebanyak mungkin budget pembangunan untuk desa, maupun dari sisi pemberdayaan SDM desa dan optimalisasi mempertahankan sumberdaya alamnya. Dijelaskan Marwan, PKB konsisten mengabdi untuk desa karena mayoritas penduduk menggantungkan hidup di desa. Dengan kata lain, desa sebagai tempat mencari nafkah dan melanjutkan kehidupan.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa berkomitmen PKB terus mendorong Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) agar segera dibahas dan disahkan menjadi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia