PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
Minggu, 29 September 2024 – 13:30 WIB
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," katanya.
Cak Udin menambahkan, hal lain yang bisa ditempuh ialah dengan menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI
"Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujar Cak Udin. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Masa Kampanye, KPU Imbau Cagub-Cawagub Banten Jauhi 4 Hal Ini
- Bermodal Video, Tim Hukum Robinsar-Fajar Laporkan Camat Gerogol ke Bawaslu Kota Cilegon
- Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten
- Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
- Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
- Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bonnie Triyana Melenggang ke Senayan