PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
Minggu, 29 September 2024 – 13:30 WIB

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Humas DPR RI
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," katanya.
Cak Udin menambahkan, hal lain yang bisa ditempuh ialah dengan menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI
"Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujar Cak Udin. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak