PKB Minta Jokowi-JK Konsisten Bangun Desa

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta dapat menempatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan begitu, segala urusan menyangkut pedesaan desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa.
"Undang-Undang Desa telah mensyaratkan adanya Kementerian Desa untuk memperbaiki, membangun dan mengembangkan masyarakat desa. Namun, Ditjen PMD masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dalam jumpa pers di Kantor DPP, Jalan Radeh Saleh, Jakarta, Minggu (4/1).
Menurutnya, keberadaan Ditjen PMD di bahwa Kemendagri justru menjadi masalah karena menimbulkan overlaping atau tumpang tindih otoritas. Padahal, UU Desa telah menegaskan bahwa segala urusan desa diatur oleh kementerian dengan nomenklatur baru tersebut.
"Pemerintahan Jokowi-JK harus konsisten menerapkan Undang-Undang Desa dan memastikan segala urusan desa dilakukan oleh Kementerian Desa," ujar Malik.
"Ada semangat dari Kemendagri untuk tidak melepaskan urusan desa ke kementerian desa. Ini akan menyebabkan tumpang tindih atau konflik otoritas dalam urusan desa," jelas Malik yang juga anggota Komisi II DPR. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta dapat menempatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di bawah Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin