PKB Minta RUU Advokat Ditunda

jpnn.com - JAKARTA – Polemik pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Advokat membuat sejumlah fraksi mengisyaratakan penarikan diri dari pembahasan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap meminta agar pembahasan RUU Advokat itu ditunda untuk dilakukan pendalaman kembali.
”Saya sebagai pimpinan fraksi, karena (RUU Advokat) menjadi kontroversi dimana-mana, termasuk substansinya, secara resmi kami minta ditunda,” ujar Marwan Jakfar, Ketua Fraksi PKB di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (16/9).
Marwan mewakili Fraksi PKB kemarin menerima kehadiran Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Otto Hasibuan. Bersama delapan organisasi yang mendirikan Peradi, Otto menyampaikan aspirasi terkait permintaan untuk menolak RUU Pilkada.
Marwan menyatakan, dirinya sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Peradi. Dia menilai, tidak ada sifat mendesak dari RUU Advokat untuk bisa disahkan pada masa sidang saat ini. Sejumlah fraksi juga tidak menunjukkan isyarat untuk membahas RUU Advokat diluar pembahasan resmi di tingkat panja.
”Kalau ada Undang Undang krusial, ada pembicaraan terlebih dahulu di tingkat pimpinan. Tapi saat ini belum ada pembicaraan,” ujarnya.
Marwan menggambarkan situasi antar fraksi yang terjadi pasca pemilu presiden saat ini masih sangat terbelah. Hampir semua pembahasan berjalan dengan alot. Namun, pembahasan RUU Advokat ini nampaknya tidak terkait langsung dengan penentuan posisi masing-masing fraksi. ”Minimal tiga fraksi yang tidak setuju, itu bisa ditunda, karena tidak ada waktu yang mendesak tadi,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Marwan, Otto menyatakan jika penolakan Peradi atas RUU Advokat didasari oleh isu-isu yang mendasar dan substansial. Jika tidak ada perubahan yang radikal, Peradi tentu tidak akan melakukan aksi hingga turun ke jalan seperti yang dilakukan sebelumnya.
”Kami sebenarnya tidak anti perubahan, tapi mohon diberikan ruang waktu yang cukup,” kata Otto.
JAKARTA – Polemik pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Advokat membuat sejumlah fraksi mengisyaratakan penarikan diri dari pembahasan.
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi