PKB Muhaimin Semestinya Tak Diverifikasi
Selasa, 26 April 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mestinya tidak memverifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai Muhaimin Iskandar. Alasannya, karena hingga kini PKB masih dalam status bersengketa di Pengadilan. "Jadi kalau Menkumham tetap melakukan verifikasi terhadap PKB apalagi meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014, maka Menkumham terjebak melanggar UU," tegas Ikhsan.
"Undang-undang partai politik yang baru (UU Nomor 2 Tahun 2011) menegaskan bahwa partai yang bersengketa dan belum terselesaikan baik secara internal maupun eksternal di Pengadilan, tidak bisa diverifikasi Kemkumham," kata Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurutnya, hambatan bagi PKB Muhaimin dalam proses verifikasi itu terkait dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 33 UU Parpol. Pada Pasal 24 UU Parpol ditegaskan, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit