PKB Muhaimin Semestinya Tak Diverifikasi
Selasa, 26 April 2011 – 20:02 WIB
Karenanya, Ikhsan sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II, DPR Ganjar Pranowo, yang secara normatif menyebut Kementerian Hukum dan HAM belum bisa melakukan verifikasi terhadap partai politik yang sedang bersengketa sebelum ada penyelesaian berdasar putusan pengadilan. "Apa yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo sebagai mantan Ketua Pansus UU Parpol sudah tepat karena pernyataan itu sifatnya normatif untuk seluruh partai politik di Indonesia yang didasari atas perintah undang-undang," kata Ikhsan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi