PKB Ngebet Permendikbud Full Day School Segera Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuntut pembatalan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Alasannya, kebijakan lima hari sekolah atau yang dikenal dengan sebutan full day school (FDS) itu merupakan kebijakan gegabah dan merugikan.
Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, kebijakan FDS merugikan masyarakat Indonesia yang beragam baik secara geografis, sosiologis maupun budaya. “Dari awal sebelum dijadikan peraturan resmi kami sudah menolak adanya sekolah lima hari,” katanya, Minggu (6/8),
Karding menjelaskan, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) juga menolak full day school. Bahkan sejumlah pemerintah daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Pasuruan, Tegal, Purwakarta juga menolaknya.
Menurut Karding, penolakan itu tak berubah sejak wacana full day school digulirkan hingga menjadi peraturan menteri. “Hal ini seharusnya didengar oleh Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi,” tegas Karding.
Untuk itu, DPP PKB berencana menggelar Halaqah Kebangsaan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar didaulat sebagai keynote speech.
Halakah Kebangsaan itu akan dihadiri anggota DPR Fraksi PKB, Komisi VIII dan X DPR, perwakilan ormas Islam, pengasuh pesantren, madrasah diniyah dan TPQ dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta elemen masyarakat yang peduli pendidikan. Sejumlah narasumber yang akan menjadi pembicara adalah Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas, Ketua LP Ma’arif NU Arifin Djunaedi, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim, Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf, serta Komisioner KPAI Margaret AM.
Lebih lanjut Karding mengatakan, salah satu isi Nawacita yang digulirkan Presiden Joko Widodo adalah merevolusi karakter bangsa. Namun, kata Karding, sangat tidak tepat jika hal itu diterjemahkan dengan FDS.
PKB sepakat dengan upaya penguatan karakter bangsa karena hal itu sudah dilakukan pesantren dan madrasah diniah sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, PKB akan tolak segala kebijakan yang akan melemahkan atau bahkan menghapus lembaga pendidikan asli Indonesia ini.
“Yang terancam bukan hanya pesantren dan madrasah diniah, tapi justru karakter bangsa sedang terancam, lebih jauh NKRI bisa terancam,” kata Ketua F-PKB MPR RI ini.(boy/jpnn)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuntut pembatalan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru