PKB Nilai PMA Tentang Majelis Taklim Berpotensi Picu Diskriminasi
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim terus mengundang kecaman. Aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dinilai berpotensi memicu diskriminasi atas kelompok belajar agama di kalangan umat Islam.
“Aturan yang mengharuskan majelis taklim harus terdaftar akan memunculkan diskriminasi. Nantinya bisa jadi ada majelis taklim yang legal dan ilegal. Dalam momentum tertentu kondisi tersebut akan dimanfaatkan untuk memecah belah umat Islam,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Dia menjelaskan majelis taklim merupakan kelompok belajar agama yang tumbuh organik di kalangan masyarakat. Kelompok-kelompok tersebut seharusnya dibiarkan tumbuh alami di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat bisa saling mengawasi jika memang ada indikasi penyimpangan di majelis-majelis taklim tertentu.
“Negara tidak harus terlalu jauh mengurusi bagaimana majelis taklim tumbuh dan berkembang. Keharusan mendaftar hanya akan memicu dua kelompok besar yakni majelis yang terdaftar dan tidak terdaftar atau majelis yang diakui negara atau tidak diakui negara dan itu tidak perlu,” katanya.
Politikus asal Jawa Tengah ini menilai lahirnya PMA 29/2019 menambah daftar Panjang kontroversi yang dipicu sosok Menteri Agama Facrul Razi. Sebelumnya telah muncul wacana tentang cadar, celana cingkrang, hingga terakhir sertifikasi majelis taklim.
“Kami menilai kegaduhan-kegaduhan atas berbagai pernyataan Menteri Agama tidak perlu terjadi. Seharusnya Pak Menag saat ini mencegah masalah atas berbagai persoalan di internal maupun eksternal Kemenag daripada memicu kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Fraksi PKB, lanjut Fathan akan menginstuksikan anggota fraksi di Komisi VIII untuk meminta penjelasan Menteri Agama atas keluarnya PMA tersebut. Menurutnya, Komisi VIII bisa merekomendasikan perbaikan PMA tersebut dalam bentuk revisi atau bahkan pembatalan.
Aturan yang mengharuskan majelis taklim harus terdaftar akan memunculkan diskriminasi. Nantinya bisa jadi ada majelis taklim yang legal dan ilegal.
- Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Elly Lasut Pemimpin yang Peduli Tanpa Diskriminasi & Dekat dengan Masyarakat Muslim
- Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa: Hari Santri Momentum Antikekerasan
- Cak Imin Jadi Menko, Ais Shafiyah: Prabowo Beri Amanah Kepada Orang yang Tepat
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta
- Majelis Zikir Az-Zikra Kembali Bangkit, Usung Tagline Indonesia Berzikir