PKB Perintahkan Kader Gelar Istighosah
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada semua kader mengawal hasil pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggelar doa bersama agar kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tetap terjaga hingga penggumuman resmi Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014.
Sekretaris Jenderal PKB Imam Nahrawi mengatakan, tadi malam DPP PKB sudah mengirim surat perintah kepada semua pengurus hingga level ranting untuk membantu mengawal suara rakyat.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua dewan syuro PKB tingkat ranting (desa) seluruh Indonesia untuk menggelar istighosah dan pembacaan qunut nazilah untuk kemenangan Jokowi-JK,” kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK ini menambahkan, pengawalan suara mandat rakyat hasil pilpres harus dilakukan secara serius oleh semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu.
Sebab jika tidak, masa depan demokrasi akan menjadi suram dan terancam akibat ulah penjahat demokrasi yang ingin mengingkari amanat rakyat.
“Khusus untuk pendukung Pasangan Jokowi-JK, dari semua partai, dan juga relawan, harus mau bersusah payah untuk mengawal suara di masing-masing level. Ini penting agar tidak ada peluang kecurangan," kata Imam.
Apalagi, ia melanjutkan, dari hasil hitung cepat lembaga survei yang kredibel, pasangan nomor urut dua ini menang dengan selisih rata-rata lima persen.
"Kita harus bantu KPU dan bawaslu untuk mengawal agar suara kita tidak hilang di tengah jalan,” ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada semua kader mengawal hasil pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar