PKB Polisikan Lily Wahid
Senin, 12 September 2011 – 02:52 WIB
“Bu Lily terang benderang sempat mengatakan di depan media kalau aliran suap Kemenakertrans ada yang mengalir ke PKB untuk pembangunan kantor, dan juga untuk istrinya Pak Muhaimin sebesar Rp 20 miliar, padahal PPATK sudah menyelidiki dan membantahnya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, PPATK tidak menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening istri Muhaimin. Dia memastikan hal itu setelah mengecek alur empat transaksi yang ada. Selain Rustini, dua orang lainnya mungkin juga aman. "Pernyataan Lily (Lily Wahid, Red) tidak benar," ujarnya.
Dengan laporan polisi bernomor LP/574/IX/2011 Bareskrim tertanggal 11 September 2011, Anwar Rahman kemarin resmi melaporkan Lily Wahid atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 berikut pelanggaran UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Anwar tidak menampik kecenderungan sikap melawan yang ditunjukkan Lily Wahid terhadap ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga terkait upaya recall yang tengah dilakukan terhadapnya. Menurutnya, konflik internal partai biasa terjadi, namun tidak elok jika perlawanan dilakukan dengan memfitnah dan mencemerkan nama baik.
JAKARTA - Perseteruan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan salah satu anggota fraksinya, Lily Wahid, sepertinya telah mencapai puncaknya.
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi