PKB: RUU HKPD Dorong Pemberian Keringanan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong upaya penurunan ancaman global warming di tanah air.
Salah satunya dengan mengupayakan agar rancangan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Kami sejak lama mendeklarasikan diri sebagai green party, partai politik yang berkomitmen menyuarakan serta mendukung kebijakan ramah lingkungan. Saat ini kami terus mendorong berbagai upaya untuk mencegah laju pemanasan global, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar anggota Panja RUU HKPD dari PKB Ela Siti Nuryamah, Jumat (2/9/2021).
Dia menjelaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air masih sangat minim. Mayoritas mobil, bus, truk, hingga sepeda motor di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil dengan tingkat emisi karbon yang cukup tinggi.
“Penggunaan alat transportasi berbasis fosil ini memberikan sumbangsih besar terhadap peningkatan emisi carbon di Indonesia. Bahkan di level global penggunaan moda transportasi berbahan bakar fosil ini menyumbang 40% emisi karbon. Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus terjadi,” katanya.
Ela mengungkapkan ketergantungan moda transportasi Indonesia terhadap energi berbasis fosil memberikan ancaman besar terhadap lingkungan hidup. Ancaman krisis energi, polusi udara, kebisingan serta persoalan dampak pemanasan global saat ini telah mulai dirasakan.
“Tingginya harga bahan bakar, munculnya cuaca ekstrim, dan tingginya intensitas bencana hidrometeorologi akhir-akhir ini merupakan bagian dari dampak ketergantungan kita terhadap energi berbasis fosil,” katanya.
Legislator asal Lampung ini menegaskan perlu upaya konkret terhadap upaya menurunkan ketergantungan terhadap moda transportasi berbahan bakar fosil. Langkah untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus terus dilakukan.
RUU HKPD untuk memberikan keringanan pajak bagi kendaraan motor listrik berbasis baterai.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen