PKB Dorong Pembahasan RUU Pesantren Selesai Akhir 2018
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan DPR berupaya agar dunia pesantren mendapat perhatian dari pemerintah. Karena itu, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dianggap penting untuk mengakomodir dan pengembangan pesantren.
“Kami upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kami dorong agar Bamus bisa masuk Kamis 20 September 2018,” kata Ketua Fraksi PKB H Cucun Syamsurijal ditemui usai diskusi "Diskusi Publik RUU Pesantren" di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Menurut Cucun, selama ini kondisi pesantren masih termarginalkan dari dunia pendidikan. Karena ternyata pemerintah belum memberikan keberpihakan yang tinggi.
“Politik legislasi RUU PPK secara umum, pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Terutama berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa,” tambahnya.
Adapun secara spesifik jati diri Pesantren selama ini, lanjut Cucun, menjadi sistem norma (subkullur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan character building di segala bidang kehidupan.
“Pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun secara ruuhul ma'had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian dan karakteristik Pesantren,” ungkapnya lagi.
Anggota Komisi IV DPR, saat ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Karena itu, membutuhkan dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu dan lain-lain. Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. Sehingga memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global," terangnya lagi.
Secara garis besar, menurut Cucun, hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempumakan dalam RUU PPK di antaranya menyangkut penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren. Yaitu pesantren berperan sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pemerimah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi