PKB Sebut Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Sangat Bijaksana
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
MK dalam putusannya menyatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Sementara parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota harus dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan keputusan MK tersebut sangat bijaksana. Sebab, jika parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual maka pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual.
“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan, beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi. Gak ada, gak pernah (tidak lolos verifikasi). Pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan menurut saya administrasi itu ya sekadar melaporkan saja pengurus partai,” kata Gus Jazil- sapaan akrab Jazilul Fawaid kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/20210.
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.
“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat bijaksana.
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi