PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Wakil Ketua komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim setuju untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, revisi itu tidak mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar 2024 bersama pemilu nasional.
PKB menilai, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena belum dijalankan sepenuhnya.
Luqman Hakim mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 dalam UU Pilkada belum dijalankan. Sementara UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada Pemilu 2019.
Oleh karena itu, PKB bersedia jika UU Pemilu direvisi untuk evaluasi aturan yang ada.
"Untuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (23/2).
Namun demikian, menurut Luqman dari aspek pembentukan undang-undang revisi ini baru bisa berjalan jika ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk sama-sama membahas.
PKB siap membahas revisi UU Pemilu tersebut sama seperti PDIP, tetapi pemerintah tidak bersedia revisi UU Pemilu karena konsentrasi mengatasi pandemi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan PKB setuju untuk merevisi UU Pemilu tanpa harus mengubah jadwal Pilkada serentak 2024.
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru