PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada
"Namun, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.
PKB mencatat setidaknya ada 9 hal yang harus direvisi pada UU Pemilu.
Pertama beban tugas penyelenggara Pemilu. Kedua, praktik politik uang yang semakin masif. PKB menilai penegakan hukum pemilu tidak tegas dan efektif.
Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik.
"Manuver Presiden Joko Widodo mengajak kubu Prabowo ke koalisi pemerintah untuk membangun efektivitas pemerintahan yang gagal dihasilkan Pemilu," jelas Luqman.
Lebih lanjut menurut Luqman, hal yang harus diperbaiki dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut adalah afirmasi terhadap keterlibatan perempuan dalam proses pemilu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Pria yang menggantikan Yaqut Cholil ini juga menilai, UU Pemilu harus mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.
Hal itu akan berakibat pada putusnya hubungan antara anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan PKB setuju untuk merevisi UU Pemilu tanpa harus mengubah jadwal Pilkada serentak 2024.
- Tokoh dan Masyarakat Maluku Utara Mengapresiasi Kegiatan Jalan Sehat Bersama Sultan Tidore
- Pupuk Soliditas Struktur-Fraksi, PKB Sosialisasi Aturan Partai dan Bimtek Simpel
- Bawaslu Jakarta Gelar Bimtek Bagi Pengawas TPS Menjelang Pilgub Jakarta 2024
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- Pesan Cagub Malut Husain Alting Sjah Saat Hadiri Ibadah Syukur Peringatan Sumpah Pemuda
- Emak-emak Senang Program GRATISPOL, Rudy-Seno: Bisa Hemat Rp 1 Juta Per Bulan