PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dok Luqman Hakim

"Namun, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.

PKB mencatat setidaknya ada 9 hal yang harus direvisi pada UU Pemilu.

Pertama beban tugas penyelenggara Pemilu. Kedua, praktik politik uang yang semakin masif. PKB menilai penegakan hukum pemilu tidak tegas dan efektif.

Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik.

"Manuver Presiden Joko Widodo mengajak kubu Prabowo ke koalisi pemerintah untuk membangun efektivitas pemerintahan yang gagal dihasilkan Pemilu," jelas Luqman.

Lebih lanjut menurut Luqman, hal yang harus diperbaiki dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut adalah afirmasi terhadap keterlibatan perempuan dalam proses pemilu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

Pria yang menggantikan Yaqut Cholil ini juga menilai, UU Pemilu harus mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.

Hal itu akan berakibat pada putusnya hubungan antara anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan PKB setuju untuk merevisi UU Pemilu tanpa harus mengubah jadwal Pilkada serentak 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News