PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dok Luqman Hakim

Selanjutnya hal yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu menurut Luqman ialah aturan pemilu yang belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang.

"Aturan pembentukan daerah pemilihan, tidak mewajibkan adanya keadilan representasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk yang diwakili," jelas Luqman.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI ini juga menjelaskan aturan terkait subsidi alat peraga kampanye juga perlu direvisi lantaran dinilai menghabiskan anggaran negara.

Selain itu, hal yang perlu direvisi dari UU Pemilu No 7 Tahun 2017 adalah evaluasi penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka dan memberi ruang terhadap kemajuan teknologi dalam pelaksanaan Pemilu. 

"Masih ada dua masalah penting yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu, yakni masalah ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden," terang Luqman.(mcr8/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan PKB setuju untuk merevisi UU Pemilu tanpa harus mengubah jadwal Pilkada serentak 2024.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News