PKB Soroti Kebijakan Menteri Susi

PKB Soroti Kebijakan Menteri Susi
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja'far (kiri) dan Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding, menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPP DPP PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (29/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Marwan Djafar mengatakan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan memberatkan para nelayan.

Menurut Marwan Djafar kesimpulan tersebut berdasar pertemuan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar ‎dengan para nelayan di Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Kemarin Ketua Umum (Muhaimin Iskandar,red) melakukan dialog dengan sejumlah nelayan di Tegal. Terungkap, para nelayan mengaku merasa kesusahan dengan kebijakan Menteri Susi melarang penggunaan cantrang," ujar Marwan Djafar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPP PKB di Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).

Menurut Marwan, keluhan para nelayan di Tegal patut dijadikan perhatian di level nasional. Ditekankan, pemerintah harus dapat memberi kebijakan yang benar-benar berpihak pada ‎masyarakat kecil.

"Demikian juga ‎keberadaan masyarakat Kendeng (konflik pembangunan PT Semen Indonesia,red). Kemudian konflik di Teluk Jambe, Karawang, juga ada masalah," tutur Marwan di hadapan ratusan pengurus PKB dari seluruh Indonesia yang hadir.

Menghadapi kondisi yang ada, seluruh elemen PKB kata Marwan, perlu menyikapinya dengan bijak. Caranya, hadir di tengah-tengah masyarakat. Membantu secara maksimal, permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

"Menghadapi kondisi yang ada, letak keberpihakan PKB harus hadir dan menemani masyarakat," pungkas Marwan.

Untuk diketahui, cantrang merupakan alat tangkap ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Marwan Djafar mengatakan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News