PKB Tidak Merasa PBB Sebagai Ancaman

PKB Tidak Merasa PBB Sebagai Ancaman
PKB Tidak Merasa PBB Sebagai Ancaman
"Bola sekarang ada di KPU. Jadi kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk menyikapinya. Kalau memang nggak ada dasar hukum dalam UU yang menyatakan KPU bisa Kasasi, ya nggak boleh kasasi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (7/3) kemarin, Majelis Hakim PT TUN memutuskan menerima gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.  "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu"a di Jakarta.

Namun hingga saat ini KPU belum juga bersikap. Padahal PTTUN memberi batas waktu 7 hari mengajukan kasasi ke MA bagi pihak yang merasa tidak puas akan keputusan tersebut.(gir/jpnn)

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama sekali tidak merasa Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai ancaman, jika akhirnya dinyatakan sebagai peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News