PKB Tolak Capres Independen
Jumat, 25 Maret 2011 – 04:24 WIB

PKB Tolak Capres Independen
Secara terpisah, pengamat hukum tata negara UGM Fajrul Falakh berpandangan lain. Menurut dia, parpol seharusnya tidak perlu alergi terhadap wacana capres independen. Menurut dia, keberadaan capres independent relevan karena selain mengakomodasi elemen masyarakat di luar parpol, juga sebagai koreksi terhadap parpol. "Karenanya, parpol seharusnya tak perlu resisten, buat saja aturan yang sangat berat," ujar Fajrul.
Menurut dia, kendala utama capres independen tentu adalah keberadaan UU Parpol yang menyaratkan syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres. Yaitu, memiliki suara 20 persen pada pemilu legislatif. Jumlah tersebut setara dengan 112 kursi di DPR.
JAKARTA - Keinginan kalangan senator agar pintu masuk bagi calon presiden dari kalangan independen dibuka lewat amandemen ke-5 UUD 1945, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?