PKB Tolak Capres Independen

PKB Tolak Capres Independen
PKB Tolak Capres Independen
Secara terpisah, pengamat hukum tata negara UGM Fajrul Falakh berpandangan lain. Menurut dia, parpol seharusnya tidak perlu alergi terhadap wacana capres independen. Menurut dia, keberadaan capres independent relevan karena selain mengakomodasi elemen masyarakat di luar parpol, juga sebagai koreksi terhadap parpol. "Karenanya, parpol seharusnya tak perlu resisten, buat saja aturan yang sangat berat," ujar Fajrul.

      

Menurut dia, kendala utama capres independen tentu adalah keberadaan UU Parpol yang menyaratkan syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres. Yaitu, memiliki suara 20 persen pada pemilu legislatif. Jumlah tersebut setara dengan 112 kursi di DPR.


JAKARTA - Keinginan kalangan senator agar pintu masuk bagi calon presiden dari kalangan independen dibuka lewat amandemen ke-5 UUD 1945, dipastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News