PKB Tolak Capres Independen
Jumat, 25 Maret 2011 – 04:24 WIB
Secara terpisah, pengamat hukum tata negara UGM Fajrul Falakh berpandangan lain. Menurut dia, parpol seharusnya tidak perlu alergi terhadap wacana capres independen. Menurut dia, keberadaan capres independent relevan karena selain mengakomodasi elemen masyarakat di luar parpol, juga sebagai koreksi terhadap parpol. "Karenanya, parpol seharusnya tak perlu resisten, buat saja aturan yang sangat berat," ujar Fajrul.
Menurut dia, kendala utama capres independen tentu adalah keberadaan UU Parpol yang menyaratkan syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres. Yaitu, memiliki suara 20 persen pada pemilu legislatif. Jumlah tersebut setara dengan 112 kursi di DPR.
JAKARTA - Keinginan kalangan senator agar pintu masuk bagi calon presiden dari kalangan independen dibuka lewat amandemen ke-5 UUD 1945, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk