PKB Tolak Capres Independen
Jumat, 25 Maret 2011 – 04:24 WIB
Secara terpisah, pengamat hukum tata negara UGM Fajrul Falakh berpandangan lain. Menurut dia, parpol seharusnya tidak perlu alergi terhadap wacana capres independen. Menurut dia, keberadaan capres independent relevan karena selain mengakomodasi elemen masyarakat di luar parpol, juga sebagai koreksi terhadap parpol. "Karenanya, parpol seharusnya tak perlu resisten, buat saja aturan yang sangat berat," ujar Fajrul.
Menurut dia, kendala utama capres independen tentu adalah keberadaan UU Parpol yang menyaratkan syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres. Yaitu, memiliki suara 20 persen pada pemilu legislatif. Jumlah tersebut setara dengan 112 kursi di DPR.
JAKARTA - Keinginan kalangan senator agar pintu masuk bagi calon presiden dari kalangan independen dibuka lewat amandemen ke-5 UUD 1945, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah