PKB Tolak Sanksi bagi Parpol Tanpa Calon di Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wacana pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Serentak untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dinilai tidak masuk akal.
Anggota Komisi II DPR, Malik Haramain mengatakan di Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sanksi baru bisa diterapkan bagi pasangan calon dan parpol pengusung/pendukung jika paslon sudah ditetapkan oleh KPU.
"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon di Pilkada 2015 terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal," kata Malik saat dihubungi, Jumat (7/8).
Menurut politikus PKB itu, mengusung paslon atau tidak dalam Pilkada merupakan hak partai dan itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan.
"Artinya kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi disanksi. Tidak gampang parpol menentukan paslon, apalagi harus berkoalisi dengan partai lain," jelasnya.
Dia menambahkan, target parpol mengusung paslon harus menang. Karena itu bukan persoalan gampang mengusung paslon dalam suatu pilkada.
"Kami (Fraksi PKB) tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon dalam pilkada," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wacana pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Serentak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling