PKB Tolak Sanksi bagi Parpol Tanpa Calon di Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wacana pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Serentak untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dinilai tidak masuk akal.
Anggota Komisi II DPR, Malik Haramain mengatakan di Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sanksi baru bisa diterapkan bagi pasangan calon dan parpol pengusung/pendukung jika paslon sudah ditetapkan oleh KPU.
"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon di Pilkada 2015 terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal," kata Malik saat dihubungi, Jumat (7/8).
Menurut politikus PKB itu, mengusung paslon atau tidak dalam Pilkada merupakan hak partai dan itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan.
"Artinya kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi disanksi. Tidak gampang parpol menentukan paslon, apalagi harus berkoalisi dengan partai lain," jelasnya.
Dia menambahkan, target parpol mengusung paslon harus menang. Karena itu bukan persoalan gampang mengusung paslon dalam suatu pilkada.
"Kami (Fraksi PKB) tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon dalam pilkada," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wacana pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Serentak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi