PKB Tuding DKPP Overacting
Jumat, 30 November 2012 – 16:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Malik Haramain menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melampaui kewenangan yang diatur undang-undang, karena memerintahkan 18 partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi agar diikutkan dalam verifikasi faktual di KPU. Bahkan Malik menganggap putusan DKPP itu tidak logis. “Mengurus masalah administratif atau keputusan KPU, seperti yang dilakukan Jimly saat ini, tidak ada dalam Tupoksi DKPP,” ungkap Haramain.
"Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie telah melakukan tindakan yang blunder dan overacting, karena memberikan keputusan yang melampaui tupoksi yang dimiliki lembaga. Dalam Tupoksi (Tgas pokok dan fungsi), DKPP hanya melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Malik Haramain di sela-sela sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara di Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sudah mengatur tugas dan kewenangan DKPP. Menurutnya, tugas DKPP hanya pada penyusunan dan menetapkan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Malik Haramain menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata