PKB Tuding DKPP Overacting

PKB Tuding DKPP Overacting
PKB Tuding DKPP Overacting
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Malik Haramain menilai  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melampaui kewenangan yang diatur undang-undang, karena memerintahkan 18 partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi agar diikutkan dalam verifikasi faktual di KPU. Bahkan Malik menganggap putusan DKPP itu tidak logis.

"Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie telah melakukan tindakan yang blunder dan overacting, karena memberikan keputusan yang melampaui tupoksi yang dimiliki lembaga. Dalam Tupoksi (Tgas pokok dan fungsi), DKPP hanya melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Malik Haramain di sela-sela sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara di Jakarta, Jumat (30/11).

Dikatakannya, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sudah mengatur  tugas dan kewenangan DKPP. Menurutnya, tugas DKPP hanya pada penyusunan dan menetapkan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.

“Mengurus masalah administratif atau keputusan KPU, seperti yang dilakukan Jimly saat ini, tidak ada dalam Tupoksi DKPP,” ungkap Haramain.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Malik Haramain menilai  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News