PKB Tuding DKPP Overacting
Jumat, 30 November 2012 – 16:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Malik Haramain menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melampaui kewenangan yang diatur undang-undang, karena memerintahkan 18 partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi agar diikutkan dalam verifikasi faktual di KPU. Bahkan Malik menganggap putusan DKPP itu tidak logis. “Mengurus masalah administratif atau keputusan KPU, seperti yang dilakukan Jimly saat ini, tidak ada dalam Tupoksi DKPP,” ungkap Haramain.
"Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie telah melakukan tindakan yang blunder dan overacting, karena memberikan keputusan yang melampaui tupoksi yang dimiliki lembaga. Dalam Tupoksi (Tgas pokok dan fungsi), DKPP hanya melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Malik Haramain di sela-sela sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara di Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sudah mengatur tugas dan kewenangan DKPP. Menurutnya, tugas DKPP hanya pada penyusunan dan menetapkan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Malik Haramain menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta