PKB Usul Pilkada Satu Putaran Saja
Senin, 30 Januari 2012 – 20:54 WIB
Dengan demikian, kata dia, syarat persentase perolehan suara partai yang bisa pengusung calon harus dinaikin sehingga terjadi pembatasan pasangan. Dijelaskan, kalau sekarang persentase pengusung 15 persen, maka bisa menghasilkan enam pasang calon.
"Kalau dinaikkan 20 hingga 25 persen, maksimal empat pasang calon. Itu pun sulit, bisa saja tiga calon. Kalau ini, beradu satu putaran cukup," katanya. Jadi, tegasnya, seharusnya pilkada itu cukup satu putaran saja. "Dapat berapa persen (suara), tetap menang," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, bahwa seoarang kepala daerah atau wakil kepala daerah, jangan mengundurkan diri. Kecuali, meninggal dunia, sakit keras sehingga tidak memenuhi syarat kesehatan, dan menjadi terpidana.
"Kalau seperti itu, mundur tidak apa-apa. Kalau bukan karena seperti yang saya sebutkan tadi, tidak boleh mundur," katanya. Sedangkan wacana wakil kepala daerah diangkat oleh kepala daerah, Malik tegaskan itu tidak benar.
JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain mengusulkan agar pemilukada cukup digelar dalam satu putaran
BERITA TERKAIT
- Farhan–Erwin Tetap Kawal Penghitungan Suara di KPU
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- Hasil Quick Count Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar Unggul 65,77 persen
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024