PKB Usul Presidential Threshold 10 Persen

PKB Usul Presidential Threshold 10 Persen
Fathan Subchi. Foto: Humas FPKB DPR

"Bahkan hingga saat ini kalau kami lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.

Fathan mengatakan dengan PT sepuluh persen, peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka.

Makin banyak kesempatan dari putra putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wapres RI.

"Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi 'atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya' pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020," katanya.

Selain itu, lanjut dia, basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR.

Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Fathan menyebut PKB ingin ada di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, batasan tujuh persen ni akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.

"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Fathan menilai presidential threshold 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News