PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana
Jumat, 22 Mei 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Tana Toraja (Sulsel). Atas kejadian itu, partainya memutuskan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja ke Mahkamah Konstitusi (MK). "PNBK Indonesia berpendapat bahwa dalam keputusan itu terdapat kesalahan, sehingga memunculkan permasalahan internal caleg PNBK Indonesia dikarena kesalahan kertas suara."
Partai Kasih Demokrasi Indonesia itu mengirim utusan kuasa hukumnya Petrus Jaru untuk beradu dengan KPU dalam sidang panel MK di Jakarta. Laporan PKDI sudah diregister dengan nomor 28/PHPU.C-VII/2009.
Baca Juga:
Sementara itu, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) menggugat keputusan tiga KPUD sekaligus, yaitu KPUD Jakarta, Bali, dan Jembrana. Dalam berkas gugatan ketua umum PNBKI Erros Djarot yang dikuasakan ke I Ketut Widia itu, pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPUD Jembrana (Bali) pada 9 Mei 2009 lalu untuk penetapan suara di dapil 4 Jembrana.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini