PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana

PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana
PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Tana Toraja (Sulsel). Atas kejadian itu, partainya memutuskan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Partai Kasih Demokrasi Indonesia itu mengirim utusan kuasa hukumnya Petrus Jaru untuk beradu dengan KPU dalam sidang panel MK di Jakarta. Laporan PKDI sudah diregister dengan nomor 28/PHPU.C-VII/2009.

 

Sementara itu, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) menggugat keputusan tiga KPUD sekaligus, yaitu KPUD Jakarta, Bali, dan Jembrana. Dalam berkas gugatan ketua umum PNBKI Erros Djarot yang dikuasakan ke I Ketut Widia itu, pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPUD Jembrana (Bali) pada 9 Mei 2009 lalu untuk penetapan suara di dapil 4 Jembrana.

 

"PNBK Indonesia berpendapat bahwa dalam keputusan itu terdapat kesalahan, sehingga memunculkan permasalahan internal caleg PNBK Indonesia dikarena kesalahan kertas suara."

 

JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News