PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana
Jumat, 22 Mei 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Tana Toraja (Sulsel). Atas kejadian itu, partainya memutuskan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja ke Mahkamah Konstitusi (MK). "PNBK Indonesia berpendapat bahwa dalam keputusan itu terdapat kesalahan, sehingga memunculkan permasalahan internal caleg PNBK Indonesia dikarena kesalahan kertas suara."
Partai Kasih Demokrasi Indonesia itu mengirim utusan kuasa hukumnya Petrus Jaru untuk beradu dengan KPU dalam sidang panel MK di Jakarta. Laporan PKDI sudah diregister dengan nomor 28/PHPU.C-VII/2009.
Baca Juga:
Sementara itu, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) menggugat keputusan tiga KPUD sekaligus, yaitu KPUD Jakarta, Bali, dan Jembrana. Dalam berkas gugatan ketua umum PNBKI Erros Djarot yang dikuasakan ke I Ketut Widia itu, pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPUD Jembrana (Bali) pada 9 Mei 2009 lalu untuk penetapan suara di dapil 4 Jembrana.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024