PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana
Jumat, 22 Mei 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Tana Toraja (Sulsel). Atas kejadian itu, partainya memutuskan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja ke Mahkamah Konstitusi (MK). "PNBK Indonesia berpendapat bahwa dalam keputusan itu terdapat kesalahan, sehingga memunculkan permasalahan internal caleg PNBK Indonesia dikarena kesalahan kertas suara."
Partai Kasih Demokrasi Indonesia itu mengirim utusan kuasa hukumnya Petrus Jaru untuk beradu dengan KPU dalam sidang panel MK di Jakarta. Laporan PKDI sudah diregister dengan nomor 28/PHPU.C-VII/2009.
Baca Juga:
Sementara itu, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) menggugat keputusan tiga KPUD sekaligus, yaitu KPUD Jakarta, Bali, dan Jembrana. Dalam berkas gugatan ketua umum PNBKI Erros Djarot yang dikuasakan ke I Ketut Widia itu, pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPUD Jembrana (Bali) pada 9 Mei 2009 lalu untuk penetapan suara di dapil 4 Jembrana.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya