PKDI Tak Akan Gabung Partai Lain
Minggu, 22 Mei 2011 – 15:33 WIB
Menurutnya, penggabungan partai hanya bisa dilakukan jika partai itu mati dulu atau likuidasi. Jika tidak maka penggabungan tidak bisa dilakukan. Karena itu bertentangan dengan UU. “Tidak ada partai politik membentuk partai politik lagi, tidak ada. UU tidak membolehkan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan tindakan orang per orang yang membentuk partai baru adalah hak dan dilindungi UU. “Untuk itu, kita hormati dan hargai. Akan tetapi jika ada oknum yang bertindak mengatasnamakan PKDI maka itu tindakan gegabah, ilegal dan tidak dapat ditolerir,” ujarnya.
Ketika ditanya, apa yang dilakukan PKDI jika tidak lolos? Jhonny enggan memberikan jawaban. Johnny tetap yakin PKDI akan lolos verifikasi. “Dari infrastruktur partai, PKDI siap untuk menjadi partai peserta pemilu pada 2014 nanti,” tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Maria Anna S menegaskan partainya tidak akan bergabung dengan partai lain. Satu-satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal