PKL akan Dilegalkan
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA--Direktur Jendral Perdagangan Dalan Negeri Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan suatu legalitas bagi para pedagangan kaki lima (PKL) yang berada di seluruhr daerah di Indonesia. "Saat ini, kami sedang menyusun penataan dan pengembangan bagi pedagang PKL. Sehingga, diupayakan tidak akan ada lagi penggusuran," ujarnya ketika ditemui JPNN di Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Kamis (18/3). Ia juga mengatakan bahwa rencana penandatanganan MoU tersebut dipastikan akan dilakukan pada paling lambat akhir bulan Maret 2010 ini. "Sesuai dengan hasil rapat bersama, kami menargetkan bahwa rencana ini paling lambat direalisasikan pada akhir bulan Maret 2010," tukasnya.
Subagyo menjelaskan, rencana penataan tersebut dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM dan Pemda.
Baca Juga:
"Beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat bersama, di mana kami juga turut melibatkan Satpol PP di dalam pembahasan rapat tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Jendral Perdagangan Dalan Negeri Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan suatu legalitas bagi para pedagangan
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya