PKL akan Dilegalkan
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA--Direktur Jendral Perdagangan Dalan Negeri Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan suatu legalitas bagi para pedagangan kaki lima (PKL) yang berada di seluruhr daerah di Indonesia. "Saat ini, kami sedang menyusun penataan dan pengembangan bagi pedagang PKL. Sehingga, diupayakan tidak akan ada lagi penggusuran," ujarnya ketika ditemui JPNN di Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Kamis (18/3). Ia juga mengatakan bahwa rencana penandatanganan MoU tersebut dipastikan akan dilakukan pada paling lambat akhir bulan Maret 2010 ini. "Sesuai dengan hasil rapat bersama, kami menargetkan bahwa rencana ini paling lambat direalisasikan pada akhir bulan Maret 2010," tukasnya.
Subagyo menjelaskan, rencana penataan tersebut dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM dan Pemda.
Baca Juga:
"Beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat bersama, di mana kami juga turut melibatkan Satpol PP di dalam pembahasan rapat tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Jendral Perdagangan Dalan Negeri Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan suatu legalitas bagi para pedagangan
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%