PKL Berjualan di Fasilitas Umum, Satpol PP Kelimpungan
Minggu, 15 Oktober 2017 – 21:43 WIB

Ilustrasi pedagang kaki lima. FOTO: AHMAD RIYADI/BALIKPAPAN POS/JPNN
Meskipun harus bersusah payah menghadapi perilaku para pedagang liar yang sulit ditertibkan itu, Freddy mengaku tidak akan berhenti menegakkan peraturan daerah,
"Kami tetap menjalankan tugas, yaitu melakukan penertiban sesuai perda. Sebab, yang namanya fasilitas umum itu dilarang untuk berjualan. Sudah jelas diatur itu di dalam perda," tegas Freddy. (yad/rus)
Pembongkaran puluhan kios di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, membuat para pedagang kaki lima (PKL) kehilangan lapak untuk mencari nafkah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Penjual Kopi Kaki Lima Berkembang Usahanya Setelah Gabung PNM Mekaar
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen