PKL Berjualan di Fasilitas Umum, Satpol PP Kelimpungan
Minggu, 15 Oktober 2017 – 21:43 WIB
Meskipun harus bersusah payah menghadapi perilaku para pedagang liar yang sulit ditertibkan itu, Freddy mengaku tidak akan berhenti menegakkan peraturan daerah,
"Kami tetap menjalankan tugas, yaitu melakukan penertiban sesuai perda. Sebab, yang namanya fasilitas umum itu dilarang untuk berjualan. Sudah jelas diatur itu di dalam perda," tegas Freddy. (yad/rus)
Pembongkaran puluhan kios di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, membuat para pedagang kaki lima (PKL) kehilangan lapak untuk mencari nafkah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan
- Istana Garuda
- Pedagang Teras Malioboro 2 Protes: Jogja Tidak Baik-Baik Saja
- APKLI: Digitalisasi Pembayaran Pedagang Kaki Lima Perlu Diakselerasi