PKL Dianianya, Ahok Diminta Bertanggung Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menuntut, oknum pengelola Monas yang diduga menganiaya lima PKL perempuan di Monas, Sabtu (12/12) kemarin, diseret ke meja hijau.
"Satpam dan pengelola Monas Jakarta harus memertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum. Demikian juga Ahok (Basuki Tjahja Purnama,red) selaku Gubernur DKI Jakarta yang memerintahkannya," ujar Ali, Minggu (13/12).
Kelima PKL yang dianiaya tersebut kata Ali, masing-masing Rukiyah (26), Simah (28), Roqi’ah (29, Nur Jannah (28) dan Khadijah (27).
"APKLI telah siapkan penasehat hukum untuk mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan yang sudah lama menyiksa hidup mereka sebagai PKL," ujar Ali.
Selain itu, APKLI kata Ali, juga mendesak Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo segera mengusut kasus tersebut. Karena PKL juga merupakan rakyat Indonesia, yang melakukan aktivitasnya demi menghidupi keluarga. Bukan perampok atau pun koruptor yang merugikan orang banyak.
"Mereka (PKL) adalah warga negara dan bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945. Tak dibenarkan secara hukum, rakyat (PKL) sedang mencari rezeki halal di negerinya sendiri, dianiaya dengan brutal oleh negara, dalam hal ini Pemprov DKI," kata Ali.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menuntut, oknum pengelola Monas yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS