PKL Diperbolehkan Berjualan Saat HBKB, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (29/5) nanti.
Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat yang hendak hadir saat HBKB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan HBKB hanya untuk kegiatan olahraga.
“Pedagang kaki lima (PKL) di luar koridor HBKB. Partisipan diperbolehkan setelah terdaftar di hbkb.jakarta.go.id,” ucap Syafrin dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Masyarakat tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, juga dilarang merokok, dan vaping.
“Penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti pengemis, pengamen, dan pemulung tidak diperbolehkan,” kata dia.
Dalam HBKB juga tak diperbolehkan adanya kegiatan politik atau yang menyinggung SARA.
HBKB terbatas nantinya bakal ada di enam titik, yakni Sudirman-Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan Pemuda. (mcr4/jpnn)
Ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat selama kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB)
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
- APKLI: Digitalisasi Pembayaran Pedagang Kaki Lima Perlu Diakselerasi
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan
- J99 Corp Salurkan Lebih dari 14 Ton Daging Kurban, PKL hingga Ojol Terima
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!