PKL = Pedagang Kreatif Lapangan

Keluar SKB Tiga Menteri

PKL = Pedagang Kreatif Lapangan
PKL = Pedagang Kreatif Lapangan
JAKARTA -- Untuk menertibkan Pegadang Kaki Lima (PKL) yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Salah satu kebijakan dalam SKB 3 menteri adalah memberdayakan PKL dengan mengatur lokasi berjualan dan memberikan tanda pengenal khusus.

‘’PKL juga tidak lagi diistilahkan dengan Pedagang Kaki Lima tapi Pedagang Kreatif Lapangan. Jadi namanya bukan lagi pedagang kaki lima,’’ ungkap Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu pada wartawan, Senin (27/9) di kantor Menko perekonomian, Jakarta. Nantinya untuk menertibkan PKL hingga ke daerah-daerah, pemerintah akan memberikan PKL kartu pengenal dan membuka peluang kerjasama para PKL dengan pihak swasta dan pemerintah daerah (Pemda).

‘’Dalam nota kesepahaman 3 menteri, nanti PKL akan diberikan kartu anggota atau tanda pengenal dan ada lokasi. Sehingga memudahkan kementerian terkait mendata ketika memberikan bantuan,’’ kata Mari. Diharapkan dengan adanya tata kelola yang baik, kegiatan para PKL bisa ditertibkan dan wajah perkotaan semakin tertata dengan bersih. Karena kata Mari, PKL yang selama ini beraktifitas dipinggir jalan harus terus diberdayakan.

‘’PKL di pinggir jalan itu tidak mungkin kita gusur, tapi kita tertibkan dan akan terus kita berdayakan. PKL tidak perlu takut dengan program ini, karena ini biar berdagang bisa lebih rapi dan tertata baik,’’ kata Mari. Dengan penertiban demikian, pemerintah diharapkan juga bisa memonitor perkembangan PKL diseluruh wilayah di Indonesia. Proyek percontohan (pilot project) untuk PKL ini telah dilaksanakan di Padang. Sumatera Barat (Sumbar). Hasilnya PKL di daerah tersebut, sudah terdata dan proyek tersebut sukses menjalin kerjasama dengan swasta.

JAKARTA -- Untuk menertibkan Pegadang Kaki Lima (PKL) yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News