PKL Pendatang Kuasai Bogor

PKL Pendatang Kuasai Bogor
PKL Pendatang Kuasai Bogor
Masih kata Jajat, mayoritas PKL yang ada saat ini bukan merupakan warga Kota Bogor. Hal ini kemudian menyebabkan penanganan tidak pernah tuntas.

"Lebih dari 82 persen warga pendatang, yang mengadu nasib di sini (Kota Bogor, red). Karena, kalau penduduk asli pasti akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemkot," jelas politisi PKS itu.

Jajat juga menambahkan, keuntungan yang didapat PKL sebenarnya bisa digunakan untuk membeli atau minimal menyewa ruko untuk berdagang. Bukan sebaliknya, tetap berjualan di lokasi yang dilarang pemerintah.

"Katakanlah kalau per bulan mencapai Rp5 juta. Jumlah itu jika dipotong untuk menambah pasokan barang sudah cukup menyewa ruko atau pindah ke lokasi yang diperbolehkan pemkot," tandasnya.

BOGOR - Lambannya penyelesaian masalah pedagang kaki lima (PKL), menimbulkan persoalan tersendiri dalam penanganan program empat skala prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News