PKMK untuk Penyakit Langka Masuk Formularium Nasional JKN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional mencakup dijaminnya PKMK untuk bayi prematur ataupun BBLR dan juga untuk anak – anak yang menderita kelainan metabolik langka.
Hal ini menjadi dasar pengklaiman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membawa harapan baru bagi para anak dengan kelainan metabolik langka di Indonesia.
"Kami sangat menghargai upaya pemerintah untuk menyertakan PKMK dalam formularium nasional. PKMK ini bertujuan menyelamatkan jiwa pasien," ujar Ketua Yayasan Mucopoly Sacharidosis (MPS) dan Penyakit Langka Indonesia, Peni Utami,
Peni juga menambahkan bahwa sebagian besar PKMK masih sulit didapatkan dan harganya sangat mahal.
Oleh sebab itu, yayasannya terus berjuang agar PKMK bisa dijamin oleh pemerintah sebagai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Adapun PKMK yang sudah disertakan dalam Formularium Nasional kali ini mencakup pengobatan untuk Maple Syrup Urine Disease, kelainan metabolik Isovaleric Acidemia, Tyrosinemia, Phenylketonuria, Galaktosemia dan Bayi Prematur.
Menurut Kementerian Kesehatan, kasus prematur atau berat badan lahir rendah (BBLR) memiliki prevalensi yang tinggi.
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menyatakan 11,1% bayi di Indonesia lahir dengan periode waktu kurang dari 37 minggu (prematur).
Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) untuk penyakit langka masuk formularium nasional JKN
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Si Melon PIK2 Bantu Warga Teluknaga Melawan Stunting
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025