PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi

PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Dr Sri Mulyono. Foto: Dok. PKN

Sri Mulyono mengungkapkan dalam tatanan pemerintahan yang tertib dan berwibawa untuk memberantas korupsi Presiden harus menyiapkan payung hukum baru atau aturan baru yang terperinci dan kuat. Mengapa?

"Sebab aturan hukum yang ada selama ini terbukti tidak mampu memberantas korupsi tetapi korupsi justru semakin merajalela," ucapnya.

Masih, menurut Sri Mulyono, perlu ada dua hal yang harus dimasukkan dalam Undang-Undang Antikorupsi, yakni hukuman mati dan merampas seluruh aset serta perusahaan hasil korupsi. Misalnya merampas aset dan perusahaan milik para pengemplang BLBI.

“Kasus BLBI adalah simbol pengkhianatan terbesar paling telanjang terhadap negara. Namun para penjahat BLBI justru hidup aman, nyaman dan menjadi penguasa ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyono.

Sri Mulyono menguraikan para koruptor selama ini selalu berkolusi dengan penguasa siapapun penguasanya.

Mereka membangun oligarki di setiap pemerintahan dan selalu mendapat fasilitas mewah plus spesial untuk terus menumpuk-numpuk kekayaan, menguasai sumber sumber daya ekonomi nasional.

“Simbol pengkhianatan negara terbesar ini harus ditindak tegas dan jelas “dihabisi” dahulu baru akan menjadi pelajaran pertobatan koruptor lainnya. Presiden Prabowo opo wani?" tegas Sri Mulyono.

Lebih lanjut Sri Mulyono menjelaskan Presiden Prabowo harus membuat tim antikorupsi yang benar-benar di lingkungannya.

Sekjen PKN Sri Mulyono mengatakan Presiden Prabowo membuat pernyataan mengejutkan terkait pengampunan para koruptor asal mengembalikan uang negara yang diambil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News