PNKJ 2021, Menhub Kampanyekan Berkendara 30 Kilometer per Jam
jpnn.com, MAGELANG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengkampanyekan laju kendaraan di bawah 30 kilometer per jam di kawasan wisata dan permukiman untuk keselamatan pada puncak acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2021 di Kawasan Borobudur.
"Kami senang bisa berkolaborasi dengan Borobudur dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan yang membawa pesan tentang budaya baru mengendarai kendaraan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam di daerah wisata agar tidak terjadi kecelakaan," kata Menhub Budi Karya di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
Menhub Budi Karya menyampaikan dengan kecepatan kendaraan di bawah 30 kilometer per jam, praktis kendaraan itu terkendali dengan baik.
Artinya dengan laju maksimum 30 kilometer per jam keselamatan akan bisa dilakukan.
Ia menuturkan dalam kampanye berkendara di destinasi wisata tersebut dilakukan bersama-sama dengan komunitas di tempat wisata agar masyarakat tahu.
Upaya yang dilakukan ini demi keselamatan jalan bagi pengendara maupun masyarakat.
"Kalau mengendarai kendaraan dengan 30 kilometer per jam juga dengan safe control yang bagus, dengan persiapan yang bagus, maka menciptakan keselamatan yang lebih baik," ujar Menhub Budi Karya.
Pada kegiatan PNKJ tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dukungan layanan angkutan orang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur kepada komunitas VW dan Jeep dengan memberikan bantuan subsidi.
Menhub Budi Karya menyampaikan dengan kecepatan kendaraan di bawah 30 kilometer per jam, praktis kendaraan itu terkendali dengan baik
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Akhir Tahun, InJourney Destinations Hadirkan Liburan Berkesan di Borobudur, Prambanan & TMII
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA