PKNU Tempuh Upaya Pidana
Jumat, 09 November 2012 – 06:03 WIB
JAKARTA - Pengumuman hasil verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol oleh KPU beberapa waktu lalu masih berbuntut. PKNU, salah satu parpol yang dicoret, berniat menempuh upaya pidana dengan melaporkan tujuh anggota KPU ke kepolisian. Namun, saat dikroscek dengan tanda terima bukti lembar checklist, lampiran Sipol, dan arsip, ternyata semuanya "86 item itu" ada. "Itu setelah saya teliti buku laporan setebal buku telepon tersebut, dokumen-dokumen itu (diduga) dihilangkan atau digelapkan KPU," tandasnya.
"PKNU akan laporkan tujuh komisioner KPU ke polisi," tegas Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam kemarin (8/11). Rencana tersebut, kata dia, muncul setelah mencermati laporan hasil verifikasi administrasi PKNU oleh KPU yang dinilainya sangat tidak profesional dan tidak akurat.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, berdasar rapor yang disusun KPU soal proses verifikasi administrasi, PKNU seharusnya mendapatkan sedikitnya 86 item yang diberi tanda TL (tidak lengkap/tidak lolos). Tanda TL itulah yang kemudian menjadi dasar KPU mencoret partai yang memiliki basis massa warga NU tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengumuman hasil verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol oleh KPU beberapa waktu lalu masih berbuntut. PKNU, salah satu parpol
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan