PKNU Tempuh Upaya Pidana
Jumat, 09 November 2012 – 06:03 WIB

PKNU Tempuh Upaya Pidana
JAKARTA - Pengumuman hasil verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol oleh KPU beberapa waktu lalu masih berbuntut. PKNU, salah satu parpol yang dicoret, berniat menempuh upaya pidana dengan melaporkan tujuh anggota KPU ke kepolisian. Namun, saat dikroscek dengan tanda terima bukti lembar checklist, lampiran Sipol, dan arsip, ternyata semuanya "86 item itu" ada. "Itu setelah saya teliti buku laporan setebal buku telepon tersebut, dokumen-dokumen itu (diduga) dihilangkan atau digelapkan KPU," tandasnya.
"PKNU akan laporkan tujuh komisioner KPU ke polisi," tegas Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam kemarin (8/11). Rencana tersebut, kata dia, muncul setelah mencermati laporan hasil verifikasi administrasi PKNU oleh KPU yang dinilainya sangat tidak profesional dan tidak akurat.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, berdasar rapor yang disusun KPU soal proses verifikasi administrasi, PKNU seharusnya mendapatkan sedikitnya 86 item yang diberi tanda TL (tidak lengkap/tidak lolos). Tanda TL itulah yang kemudian menjadi dasar KPU mencoret partai yang memiliki basis massa warga NU tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengumuman hasil verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol oleh KPU beberapa waktu lalu masih berbuntut. PKNU, salah satu parpol
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang