PKNU Tempuh Upaya Pidana
Jumat, 09 November 2012 – 06:03 WIB
Dia memerinci, 86 jenis dokumen asli dan dua rangkap kopi itu terdiri atas 12 SK dewan pimpinan anak cabang (DPAC), 31 dokumen perjanjian sewa kantor, 20 dokumen keterangan domisili, dan 23 dokumen rekening bank. "Jika KPU tidak segera mengembalikan dan menghilangkan tanda TL dalam laporannya, PKNU akan melapor ke Mabes Polri," tegas Anam.
Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menanggapi KPU tidak memiliki hak untuk menghalangi setiap upaya pidana parpol. Dalam hal tudingan berkas yang hilang, KPU siap untuk memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang jika hal itu diperlukan. "Nanti kita lihat pembuktiannya. Apakah dugaan menghilangkan dokumen itu ada atau tidak," ujarnya.
Menurut Arief, KPU sudah melakukan pekerjaan sesuai standar dan prosedur UU Pemilu. Pemeriksaan yang dilakukan pun sekaligus mengatur berkas verifikasi parpol. "Kami atur serapi mungkin. Tapi, kalau ada dugaan semacam itu, silakan saja, kita cek," tandasnya. (dyn/bay/c10/agm)
JAKARTA - Pengumuman hasil verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol oleh KPU beberapa waktu lalu masih berbuntut. PKNU, salah satu parpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya
- Mardiono Hadiri Mukerwil DPW PPP Kalbar & Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada
- AHY Serukan Perjuangan Total Menangkan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim