PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
Selasa, 12 Februari 2013 – 17:26 WIB

PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, dinilai hanya surat biasa. Sehingga tidak dapat membatalkan keputusan Bawaslu. "Jadi selain tidak mempunyai kekuatan hukum, kedudukannnya juga nyata-nyata lebih rendah dari keputusan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU. Jadi harus diabaikan dan tidak sekali-kali dapat membatalkan keputusan Bawaslu," ujarnya.
"Surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013, tanggal 11 Februari 2013 yang ditujukan kepada Bawaslu merupakan naskah dinas yang bentuknya kategori surat biasa, atau sejenis surat keterangan," ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Baca Juga:
Menurutnya, surat tersebut bukan bagian dari naskah dinas berbentuk peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan KPU. Oleh karena itu, sesuai Peraturan KPU 04/2009, surat tersebut tidak bersifat mengikat bagi penyelenggara Pemilu dan pihak lain seperti Bawaslu dan pihak lain seperti Bawaslu dan PKPI.
Baca Juga:
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan
BERITA TERKAIT
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan