PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
Selasa, 12 Februari 2013 – 17:26 WIB
Ia juga menilai dengan mengeluarkan surat tersebut, memerlihatkan bahwa sebenarnya KPU tidak sanggup melaksanakan ketentuan perundang-undangan. "Jadi KPU telah jelas-jelas melanggar sumpah dan janji jabatan. Juga memerlihatkan KPU tidak berpedoman pada azas penyelenggara Pemilu," katanya.
Karena itu Sutiyoso memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Senin (11/2), KPU akhirnya memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, hal terseebut berdasarkann Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana dinyatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia