PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, gugatan kemungkinan akan dilakukan mengingat secara peraturan perundang-undangan, hal tersebut dimungkinkan. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan menurutnya juga benar-benar sangat merugikan partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso , itu.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas sikap KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan, karena syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
“Kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat ke Bawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Pengumumannya kan baru tanggal 13 Juni mendatang dan sesudah tanggal 13 Juni, kita masih bisa melapor,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing di Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada