PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, gugatan kemungkinan akan dilakukan mengingat secara peraturan perundang-undangan, hal tersebut dimungkinkan. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan menurutnya juga benar-benar sangat merugikan partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso , itu.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas sikap KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan, karena syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
“Kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat ke Bawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Pengumumannya kan baru tanggal 13 Juni mendatang dan sesudah tanggal 13 Juni, kita masih bisa melapor,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing di Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik