PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB
Saat ditanya apa penyebab PKPI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga daerah pemilihan? Menurut alasan KPU, kata Romulus, disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI yang ganda.
Baca Juga:
“Dua alasan lain saya belum jelas. Kata KPU tadi sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. tidak disebutkan PKPI kurangnya ini-itu. Kita akan coba cek dan dalami,” katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.(gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan