PKPI Belum Tentu jadi Peserta Pemilu

PKPI Belum Tentu jadi Peserta Pemilu
PKPI Belum Tentu jadi Peserta Pemilu
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan bahwa keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengikat. Pasalnya, keputusan itu hanya terkait dengan hasil verifikasi peserta pemilu.

"UU No 8 tahun 2012 ada di pasal 529 ayat 1 khusus untuk dua hal, verifikasi parpol dan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi itu belum bersifat tetap dan mengikat. Kecuali dua hal itu, selebihnya mengikat keputusan Bawaslu nya," ujar Husni di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2).

Husni juga mengatakan bahwa Bawaslu tidak berhak menentukan peserta pemilu. Wewenang itu tetap secara penuh berada di tangan KPU.

Dua dalih ini hal ini membuat PKPI belum dapat dipastikan menjadi peserta pemilu 2014. Partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso ini masih harus menunggu apakah KPU menaati putusan Bawaslu atau tidak.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan bahwa keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Partai Keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News