PKPI Desak Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Selasa, 12 Februari 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil langkah-langkah konstitusional, menyusul penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Bawaslu.
"Kita harapkan Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah konstitusional dan konkrit dalam waktu dekat. Ini untuk mengukuhkan keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI untuk disertakan jadi peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Baca Juga:
Menurutnya, Bawaslu harus segera melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dalam putusan KPU dimaksud, benar-benar tidak mengindahkan prinsip dasar dan etika prilaku penyelenggara Pemilu. Dan nyata-nyata menentang Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012.
"KPU tidak mengindahkan norma penyelenggara dan tidak melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang didasarkan UUD45. KPU juga tidak mampu menciptakan adanya kepastian hukum Pemilu," katanya.
JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil langkah-langkah konstitusional,
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi: Kebijakan Publik Bukan Sekadar Angka, tetapi Sentuh Dimensi Kemanusiaan
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Yoyok Sukawi Menyambut Kiai Said Aqil di Bandara, Minta Dukungan buat Pilwalkot Semarang
- TNI Sampai Mengerahkan Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perang
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal